Kapolres Gresik: Tidak Ada Salah Tangkap ataupun Penganiayaan Terhadap Tahanan

Written By :

Category :

Peristiwa

Posted On :

Share This :

GRESIK – Menyikapi kabar tentang Polres Gresik salah tangkap terhadap warga Rembang, Alditia Rosyadi terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Gresik, Kapolres Gresik AKBP Adtya Panji Anom angkat bicara. Kabar terkait salah tangkap dan penganiayaan terhadap tersangka atas kasus pembunuhan warga Gresik sebelumnya beredar di media sosial dan beberapa media online. “Kabar yang beredar itu tidak benar dan tidak ada salah tangkap ataupun penganiayaan terhadap tahanan,”tegas AKBP Panji Anom,Minggu (17/12). Kapolres Gresik juga menjelaskan meninggalnya korban atas nama Aris Supriyanto, Polisi mengamankan dua tersangka pelaku yaitu pelaku utama IS (24) Warga Sumatera dan HPS ,20, warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme. Dari pengembangan penyidikan kedua tersangka pembunuhan tersebut, Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga penadah sepeda motor korban yaitu AS (35), Warga Semarang dan JD (31) Warga Demak. Selain itu Polisi juga mengamankan tersangka penadah Handphone korban yang dijual oleh pelaku pembunuhan kepada Alditia Rosyadi (28) warga Kabupaten Rembang Jawa Tengah. “Jadi penangkapan ke tiga orang tersangka ini diduga sebagai penadah barang milik korban yang dijual oleh kedua tersangka pelaku utama pembunuhan yaitu IS (24) dan HPS (20),” terang AKBP Panji Anom. Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa tidak benar pemberitaan yang menyebutkan Alat Vital Aditia Rosyadi mengalami cacat permanen akibat dibakar oleh terduga pelaku beberapa Polisi Polres Gresik. Hal ini dibuktikan oleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter di RS Ibnu Sina Gresik pada tanggal 14 Desember 2023 yang substansinya menerangkan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada alat vital Alditia Rosyadi. Dokter menerangkan bahwa keluhan Alditia Rosyadi kesulitan buang air kecil dikarenakan kurangnya minum air sehingga menyebabkan anyang-anyangan (sakit ketika buang air kecil). Selain itu kondisi psikologis yang tidak nyaman di dalam tahanan sehingga Alditya Rosyadi mengalami kesulitan,sakit atau tidak bisa ereksi . “Jadi termasuk saudara Alditia Rosyadi ini kami tahan atas dugaan sebagai penadah barang milik korban yang dijual tersangka IS, dan tidak benar adanya kekerasan atau penyiksaan dari petugas,”tegas AKBP Panji Anom. Kapolres Gresik mengungkapkan pengakuan dari kedua tersangka pelaku pembunuhan bahwa mereka nekat menghabisi korban karena ingin menguasai harta atau barang milik korban termasuk motor dan handphone. “Para tersangka IS dan HPS sudah merencanakan terkait kasus tersebut,”kata AKBP Panji Anom. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun dan Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun.