Klarifikasi Penyitaan Mobil, AKP AJi Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Prosedur Hukum

MALANG KOTA – Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo didampingi Kasi Humas Ipda Lukman memberikan klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah platform yang mempertanyakan prosedur penyitaan satu unit mobil Daihatsu Ayla merah oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. (Jumat Sore, 10/07/2026)

Ia menegaskan seluruh tindakan penyidikan, termasuk penyitaan barang bukti, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional penyidikan yang berlaku.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pemberitaan berjudul “Penyitaan Mobil Ayla Merah oleh Polresta Malang Kota Menuai Tanda Tanya, Prosedur Hukum Dipertanyakan!”.

Menurut Kompol Aji, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

“Seluruh tindakan penyidik telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Aji. (Jumat Sore, 10/07/2026)

Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/177/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim tanggal 3 Juli 2026 yang dilaporkan oleh ASW (38), karyawan swasta, mewakili pihak PT Oto Multiartha Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Klarifikasi Penyitaan Mobil Ayla, Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Prosedur Hukum
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Klarifikasi Penyitaan Mobil Ayla, Tegaskan Seluruh Proses Sesuai Prosedur Hukum

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu pemberi fidusia yang mengalihkan objek jaminan tanpa izin tertulis dari penerima fidusia.

Kompol Aji menjelaskan, perkara bermula ketika terlapor WT (38) mengajukan pembiayaan pembelian satu unit mobil Daihatsu Ayla melalui PT Oto Multiartha.

Namun, setelah melakukan pembayaran sembilan kali angsuran dari total 60 angsuran, terlapor tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran, dan diketahui ternyata kendaraan tersebut sudah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

“Objek jaminan fidusia diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari penerima fidusia sehingga memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang sedang kami proses,” jelas Kompol Aji.

Tiga hari sebelum pemberitaan tersebut ditayangkan (Kamis, 09/07/2026). Penyelidikan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Malang Kota memperoleh informasi keberadaan kendaraan yang menjadi objek perkara di wilayah Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Pada Senin, 6 Juli 2026, penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap satu unit Daihatsu Ayla tahun 2018 bernomor polisi N-1310-HF yang diduga merupakan barang bukti tindak pidana tersebut.

Kendaraan selanjutnya diamankan ke Mapolresta Malang Kota untuk kepentingan penyidikan dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan pada tanggal yang sama.

Menanggapi pertanyaan mengenai legalitas penyitaan tanpa penetapan pengadilan terlebih dahulu, Kompol Aji menegaskan bahwa tindakan penyidik memiliki dasar hukum yang jelas.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pemberitaan berjudul “Penyitaan Mobil Ayla Merah oleh Polresta Malang Kota Menuai Tanda Tanya, Prosedur Hukum Dipertanyakan!”

Perlu kita ketahui, bahwa sesuai dengan Pasal 120 KUHAP Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri terlebih dahulu dikarenakan benda atau asset tersebut mudah dipindahan, tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata, ditambah lagi dengan situasi berdasarkan penilaian penyidik, selanjutnya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, penyidik wajib meminta persetujuan penetapan penyitaan kepada ketua pengadilan negeri.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP dan seluruh administrasi penyidikan telah dipenuhi,” ujar Kompol Aji.

Ia menambahkan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penyidik adalah mencari serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Oleh karena itu, setiap tindakan kepolisian dalam perkara tersebut dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan. Tahapan berikutnya adalah penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kompol Aji berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai proses penanganan perkara serta menghindari kesalahpahaman terhadap langkah hukum yang dilakukan penyidik.

“Kami menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” pungkas Kompol Aji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *